Jumat, 24 Februari 2012

pemikiran ekonomi islam

Pendahuluan
Kemunculan ilmu ekonomi Islam pada tiga dasawarsa belakangan ini, telah mengarahkan perhatian para ilmuan modern  kepada pemikiran ekonomi Islam klasik.  Selama ini, buku-buku tentang sejarah ekonomi yang ditulis para sejarawan ekonomi atau ahli ekonomi, sama sekali tidak memberikan perhatian kepada pemikiran ekonomi Islam.
Apresiasi para sejarawan dan ahli ekonomi terhadap kemajuan kajian ekonomi Islam sangat kurang dan bahkan terkesan mengabaikan dan menutupi jasa-jasa intelektual para ilmuwan muslim. Buku Perkembangan Pemikiran Ekonomi   tulisan Deliarnov misalnya, sama sekali tidak memasukkan pemikiran para ekonom muslim di abad pertengahan, padahal sangat banyak ilmuwan muslim klasik yang memiliki pemikiran ekonomi yang amat maju melampaui ilmuwan-ilmuwan Barat dan jauh mendahului pemikiran ekonomi Barat tersebut. Demikian pula buku sejarah Ekonomi tulisan Schumpeter History of Economics Analysis . Satu-satunya ilmuwan muslim yang disebutnya secara sepintas hanyalah  Ibn Khaldun di dalam konpendium dari Schumpeter.
Buku Sejarah Pemikiran Ekonomi  tulisan penulis Belanda Zimmerman, (terjemahan), juga tidak memasukkan pemikiran ekonomi para pemikir ekonomi Islam. Dengan demikian sangat tepat jika dikatakan bahwa buku-buku sejarah pemikiran ekonomi (konvensional) yang banyak ditulis  itu sesungguhnya adalah sejarah  ekonomi Eropa, karena hanya menjelaskan tentang pemikiran ekonomi para ilmuwan Eropa.
Padahal sejarah membuktikan bahwa Ilmuwan muslim adalah ilmuwan yang sangat banyak menulis masalah ekonomi. Mereka tidak saja menulis dan mengkaji ekonomi   secara normatif dalam kitab fikih, tetapi juga secara empiris dan ilmiah dengan metodologi yang sistimatis menganalisa masalah-masalah ekonomi. Salah satu intelektual muslim yang paling terkemuka dan paling banyak pemikirannya tentang ekonomi adalah Ibnu Khaldun. (1332-1406). Ibnu Khaldun adalah ilmuwan muslim yang memiliki banyak pemikiran dalam berbagai bidang, seperti ekonomi, politik dan kebudayaan. Salah satu pemikiran Ibnu Khaldun yang sangat menonjol dan amat penting untuk dibahas adalah pemikirannya tentang  ekonomi. Makalah ini akan membahas pemikiran ekonomi Ibnu Khaldun dengan metode  analitis, deskriptif dan komparaif. Pentingnya pembahasan pemikiran Ibnu Khaldun tentang ekonomi karena pemikirannya memiliki signifikansi yang besar bagi pengembangan ekonomi Islam ke depan. Selain itu, tulisan ini juga ingin menunjukkan bahwa Ibnu Khaldun adalah Bapak dan ahli ekonomi yang mendahului Adam Smith, Ricardo dan para ekonom Eropa lainnya.
Ibnu Khaldun : Bapak Ilmu Ekonomi
Ibnu Khaldun adalah raksasa intelektual paling terkemuka di dunia. Ia bukan saja Bapak sosiologi tetapi juga Bapak ilmu Ekonomi, karena banyak teori ekonominya yang jauh mendahului Adam Smith dan Ricardo. Artinya, ia  lebih dari tiga abad mendahului para pemikir Barat modern tersebut.  Muhammad Hilmi Murad  telah menulis sebuah karya ilmiah berjudul Abul Iqtishad : Ibnu Khaldun. Artinya Bapak Ekonomi : Ibnu Khaldun.  Dalam tulisan tersebut Ibnu Khaldun dibuktikannya secara ilmiah sebagai penggagas pertama ilmu ekonomi secara empiris. Tulisan ini menurut Zainab Al-Khudairi, disampaikannya  pada Simposium tentang Ibnu Khaldun di Mesir 1978.
 Sebelum Ibnu Khaldun, kajian-kajian ekonomi di dunia Barat masih bersifat normatif, adakalanya dikaji dari perspektif  hukum, moral  dan adapula dari perspektif filsafat. Karya-karya tentang ekonomi oleh para imuwan Barat, seperti ilmuwan Yunani dan zaman Scholastic bercorak tidak ilmiah, karena pemikir zaman pertengahan tersebut memasukkan kajian ekonomi dalam kajian moral dan hukum.
  Sedangkan Ibnu Khaldun mengkaji problem ekonomi masyarakat dan negara secara empiris. Ia menjelaskan fenomena ekonomi secara aktual. Muhammad Nejatullah Ash-Shiddiqy, menuliskan poin-poin penting dari materi kajian Ibnu Khaldun tentang ekonomi.
Ibnu Khaldun has a wide range  of discussions on economics including the subject value, division of labour, the price system, the law of supply and demand, consumption and production, money, capital formation, population growth, macroeconomics of taxation and public expenditure, trade cycles, agricultural, industry and trade, property and prosperity, etc.  He discussses the various  stages through which societies pass in economics progress. We also get the basic idea embodied in the backward-sloping supply curve of labour .
(Ibn Khaldun membahas aneka ragam masalah ekonomi yang luas, termasuk ajaran tentang tata nilai, pembagian kerja, sistem harga, hukum penawaran dan permintaan, konsumsi dan produksi, uang, pembentukan modal, pertumbuhan penduduk, makro ekonomi dari pajak dan pengeluaran publik, daur perdagangan, pertanian, indusrtri dan perdagangan, hak milik dan kemakmuran, dan sebagainya. Ia juga membahas berbagai tahapan yang dilewati masyarakat dalam perkembangan ekonominya. Kita juga menemukan paham dasar yang menjelma dalam kurva penawaran tenaga kerja yang kemiringannya berjenjang mundur).
Sejalan dengan Shiddiqy Boulokia dalam tulisannya Ibn Khaldun: A Fourteenth Century Economist”, menuturkan :
Ibnu Khaldun  discovered  a great number  of fundamental economic notions a few centuries before their official births. He discovered  the virtue and the necessity  of a division of labour before Smith and the principle of labour value before Ricardo. He elaborated  a theory  of population before Malthus and insisted  on the role  of the state in the economy before Keyneys. But much more than that, Ibnu Khaldun used these concepts to build a coherent dinamics system in which the economic mechanism inexorably led economic activity to long term fluctuation…..
(Ibn Khaldun telah  menemukan sejumlah besar ide dan pemikiran ekonomi fundamental, beberapa abad sebelum kelahiran ”resminya” (di Eropa). Ia  menemukan keutamaan dan kebutuhan suatu pembagian kerja sebelum ditemukan Smith dan prinsip tentang nilai kerja sebelum Ricardo. Ia telah mengolah suatu teori tentang kependudukan sebelum Malthus dan mendesak akan peranan negara di dalam perekonomian sebelum Keynes. Bahkan lebih dari itu, Ibn Khaldun telah menggunakan konsepsi-konsepsi ini untuk  membangun suatu sistem dinamis yang mudah dipahami di mana mekanisme ekonomi telah mengarahkan kegiatan ekonomi kepada fluktuasi jangka panjang…)”Â
Oleh karena besarnya sumbangan Ibnu Khaldun dalam pemikiran ekonomi, maka Boulakia mengatakan, “Sangat bisa dipertanggung jawabkan jika kita menyebut Ibnu Khaldun sebagai salah seorang Bapak ilmu ekonomi.”  Shiddiqi juga menyimpulkan bahwa Ibn Khaldun secara tepat dapat disebut sebagai ahli ekonomi Islam terbesar (Ibnu Khaldun has  rightly been hailed  as the greatest  economist of Islam)
Sehubungan dengan itu, maka tidak mengherankan jika banyak ilmuwan terkemuka kontemporer yang meneliti dan membahas pemikiran Ibnu Khaldun, khususnya dalam bidang ekonomi.   Doktor Ezzat menulis disertasi tentang Ibnu Khaldun berjudul Production, Distribution and Exchange in Khaldun’s  Writing  dan  Nasha’t menulis “al-Fikr al-iqtisadi fi muqaddimat Ibn Khaldun (Economic Though in the Prolegomena of Ibn Khaldun).   . Selain itu kita memiliki sumbangan-sumbangan kajian yang berlimpah tentang Ibnu Khaldun. Ini menunjukkan kebesaran dan kepeloporan Ibnu Khaldun sebagai intelektual terkemuka yang telah merumuskan pemikiran-pemikiran briliyan tentang ekonomi.   Rosenthal misalnya telah menulis karya Ibn Khaldun the Muqaddimah : An Introduction to History,,  Spengler menulis buku Economic Thought of Islam: Ibn Khaldun ,  Boulakia menulis Ibn Khaldun: A Fourteenth Century Economist, Ahmad Ali menulis Economics of Ibn Khaldun-A Selection,  Ibn al Sabil menulis Islami ishtirakiyat fi’l Islam,  Abdul Qadir Ibn Khaldun ke ma’ashi khayalat”, (Economic Views of Ibn Khaldun)  Rifa’at menulis   Ma’ashiyat par Ibn Khaldun ke Khalayat” (Ibn Khaldun’s Views on Economics)  Somogyi menulis buku Economic Theory in the Classical Arabic Literature  Tahawi al-iqtisad al-islami madhhaban wa nizaman wa dirasah muqaranh.(Islamic Economics- a School of Thought and a System, a Comparative Study),  T.B. Irving menulis Ibn Khaldun on Agriculture”,  Abdul Sattar menulis buku  Ibn Khaldun’s Contribution to Economic Thought” in: Contemporary Aspects of Economic and Social Thingking in Islam.
 Spengler  membandingkan dan mempertentangan teori Ibnu Khaldun tentang daur peradaban dengan teori Hick mengenai daur perdagangan. Abdul Sattar mengatakan bahwa teori perkembangan ekonomi lewat tahapan-tahapan berasal dari Ibn Khaldun.  Kita mendapatkan perdagangan ekonomi makro “bahwa pada tiap kota terdapat keseimbangan antara pendapatan (income) dan pengeluaran (expenditure)  …..  dan bila keduanya (pendapatan dan pengeluaran) bertambah besar, berarti kota itu berkembang”. Shiddiqy mencatat, Ibnu Khaldun juga membahas pentingnya sisi permintaan (demand), terutama pengeluaran negara dalam mengatasi kelesuan bisnis dan mempertahankan perkembangan ekonomi.  T.B. Irving juga mencatat, bahwa menurut Ibn Khaldun, “pajak” mempunyai segi pengembali mengecil, dan menyuntikkan keuangan adalah perlu untuk menjaga agar dunia usaha berjalan lancar”.
 Abdul Qadir  mencatat bahwa tenaga kerja menempati posisi sentral dalam teori Ibn Khaldun, Abdul Sattar mengatakan teori kerja tentang nilai berasal dari Ibn Khaldun,  Somagyi secara tepat mengemukakan bahwa Ibn Khaldun mendahului Adam Smith dalam beberapa hal. Abdul Qadir  menganggapnya sebagai pelopor kaum merkantalis, karena pandangannya mengenai pentingnya posisi emas dan perak dalam perdagangan.  Ia menyoroti titik berat yang diletakkan Ibn Khaldun atas faktor-faktor ekonomi dalam penafsiran sejarah dan usahanya untuk menghubungkan kemajuan ekonomi dengan stabilitas politik   Ibn al Sabil menganggap Ibn Khaldun sebagai perintis (pelopor) yang jauh mendahului Karl Marx, Proudhon, dan Engels. tentang pandangan Ibnu Khaldun mengenai kemiskinan dan sebab-sebabnya.Â
 Rifa’at juga menunjukkan fakta historis bahwa Ibn Khaldun telah mendahului analisa-analisa dari ilmuwan Barat yang datang belakangan, seperti  teorinya tentang utility (manfaat).  Selanjutnya Ibnu Khaldun membahas tentang fungsi uang. Menurutnya uang memiliki dua fungsi, yaitu  sebagai ukuran (alat) pertukaran (standart of excange) dan sebagai penyimpan nilai (store of value) .  Rifa’t memperbandingkan teori Ibn Khaldun dan teori Malthus mengenai kependudukan. Di sini Rifat menemukan sejumlah  kesamaan antara keduanya, walaupun Ibn Khaldun tidak menyebutkan tentang pengawasan preventif.Â
Dalam pembahasannya yang mendasar mengenai Ibn Khaldun, Tahawi  menjelaskan bagaimana kependudukan dan kemajuan ekonomi berhubungan erat satu dengan yang lainnya di dalam modelnya. Ibn Khaldun juga memperingatkan campur tangan negara dalam perekonomian dan beranggapan bahwa pasar bebas lebih menjamin terciptanya distribusi yang adil/wajar.  Tahawi selanjutnya meringkaskan pandangan Ibnn Khaldun mengenai penentuan harga oleh hukum permintaan (demand) dan penawaran (supply), mengenai uang, nilai dan gunanya serta prinsip-prinsip mengenai perpajakan dan pengeluaran pemerintah.
Boulakia mencatat penekanan Ibn Khaldun atas pentingnya organisasi kemasyarakatan dalam produksi, yang faktor utamanya adalah kerja manusia. Kemudian menyusul peranan division of labour (pembagian tenaga kerja) secara internasional yang lebih didasarkan pada keterampilan penduduk di berbagai daerah daripada sumber-sumber kekayaan alamnya.  Teori Ibn Khaldun mengandung embrio dari teori perdagangan internasional, disertai suatu analisa tentang syarat pertukaran antara negara kaya dengan negara-negara miskin, tentang kecendrungan alamiyah untuk impor dan ekspor, tentang pengaruh instruktur ekonomi atas pembagunan dan tentang pentingnya modal intelektual (intelektual capital) di dalam proses pertumbuhan”. Â
Berdasarkan paparan di atas yang didasarkan pada analisa ilmiah para ilmuwan terkemuka, maka dapat disimpulkan dan dipastikan bahwa Ibnu Khaldun adalah Bapak ekonomi dunia, sedikitpun hal itu tidak diragukan. Pemikiran-pemikiran Ibnu Khaldun dalam bidang ekonomi sebagaimana disebut di atas secara ringkas, akan dieleborasi pada pembahasan berikut ini.
Urgensi  Ekonomi Menurut Ibnu Khaldun
Ibn Khaldun berpendapat bahwa antara satu fenomena sosial dengan fenomena lainnya saling berkaitan. Fenomena-fenomena ekonomis, memainkan peran penting dalam perkembangan kebudayaan, dan mempunyai dampak yang besar atas eksistensi negara (daulah) dan perkembangannya. Pendapat-pendapat Ibn Khaldun yang begitu unik tentang hal ini akan dibahas dalam sub tulisan ini.
 Gaston Bouthoul dalam karyanya mengatakan bahwa untuk memahami filsafat sejarah Ibn Khaldun, tidak boleh tidak harus menaruh perhatian terhadap dua macam realitas yang dikajinya. Pertama, realitas ekonomis (dan geografis). Kedua, realitas psikis (mental-spiritual).  Pendapat Gaston tersebut dapat dibenarkan, karena Ibn Khaldun, seperti akan diuraikan nanti, menginterpretasikan sejarah secara ekonomis, yakni ia memandang faktor ekonomi sebagai faktor terpenting yang menggerakkan sejarah.
 Ibn Khaldun telah mengkhususkan bab kelima  kitab al-muqaddimah untuk mengkaji “penghidupan dengan berbagai segi pendapatan dan kegiatan ekonomis”. Selain itu, ia  juga mengkhususkan kajian-kajian ekonomi pada beberapa pasal, pada bab-bab ketiga dan keempat.
 Muhammad Hilmi Murat, dalam makalahnya “Abu al-Iqtishad: Ibn Khaldun” yang disampaikan dalam simposium tentang Ibn Khaldun, mengatakan bahwa Ibn Khaldun adalah pengasas (peletak dasar)  ilmu ekonomi. Adapun karya-karya tentang masalah ekonomi sebelumnya bernada kurang ilmiah, karena para pemikir Yunani, Romawi dan para pemikir zaman pertengahan memasukkan masalah-masalah ekonomi dalam kajian-kajian moral atau hukum, dan tidak ada seorang pemikir pun sebelum Ibn Khaldun, baik Muslim maupun bukan, yang menaruh perhatian terhadap ekonomi politik sebagai ilmu yang mandiri. Sebelum Ibn Khaldun, fenomena-fenomena ekonomis dikaji dalam kaitannya dengan ekonomi  rumah tangga dan dikaji dari tinjauan hukum atau filsafat. Atau dengan kata lain masalah-masalah ekonomis selalu dikaji secara normative. Sementara Ibn Khaldun mengkaji masalah-masalah tersebut dengan jalan mengkaji sebab-sebabnya secara empiris, memperbandingkannya, untuk kemudian mengikhtisarkan hukum-hukum yang menjelaskan fenomena-fenomena tersebut.
 Pendapat Muhammad Hilmi Murat di atas senada dengan pendapat Muhammad ‘Ali Nasy’at dalam karyanya al-Fikr al-Iqtishadi fi Muqaddimah Ibn Khaldun. Menurut Muhammad ‘Ali Nasy’at, Ibn Khaldun dalam kajiannya terhadap fenomena-fenomena ekonomis mempergukana metode induksi dan analogi, juga tidak  mengabaikan desuksi. Dengan demikan ia dapat dipandang sebagai orang yang pertama-tama mengasas aliran ekonomi secara ilmiah. Dengan kenyataan  ini ia lebih dahulu ketimbang Adam Smith, (seorang ahli ekonomi Inggris yang, oleh orang yang tidak mengetahui kontribusi Ibn Khaldun di bidang ini, dipandang sebagai tokoh yang pertama-tama meninjau ekonomi secara ilmiah melalui karyanya The Wealth of Nations). Lebih jauh lagi Muhammad a’Ali Nasy’at manambahkan bahwa tulisan Ibn Khaldun dalam masalah ekonomi bukanlah merupakan sejumlah pengetahuan atau pikiran yang terpencar-pencar dalam berbagai pasal di dalam  al-muqaddimah, tetapi merupakan sejumlah pengetahuan atau pikiran yang teratur dan rancak dalam pasal-pasal yang sebagian besar terdapat dalam bab-bab ketiga, keempat dan kelima al-muqaddimah. Oleh karena itu,  apa yang dikemukakan Ibnu Khaldun dalam Al-Muqaddimah, dapat disebut dengan ilmu dengan pengertian yang luas.
 Sebagaimana disebut dia atas, bahwa tak diragukan lagi, Ibn Khaldun adalah seorang perintis dan pengasas di dalam bidang ekonomi, pendapat-pendapatnya dalam bidang ekonomi sosial ternyata juga menarik sekali. Tokoh ini telah menyadari adanya dampak besar faktor-faktor ekonomi terhadap kehidupan sosial dan politik. Menurut Ibn Khaldun, perbedaan sosial di antaranya yang timbul karena perbedaan aspek-aspek kegaitan produksi mereka.
Ibnu Khaldun’s Circle of Equity
 Di antara pemikiran Ibnu Kaldun yang sangat penting dan unik adalah pemikirannya tentang circle of equity. Dalam lingkran keadilan ini Ibnu Khaldun menguhubungkan  antara beberapa variabel yang saling terkait dan saling mempengaruhi dalam memajukan atau memundurkan peradaban. Pemikiran Ibnu Khaldun dalam hal ini dapat dilihat dalam gambar di bawah ini :
Â
Di mana :
• G  = Government (pemerintah) = الملك
• S  = Syari’ah = الشريعة
• W = Wealth (kekayaan/ekonomi) =الأموال
• N  = Nation (masyarakat/rakyat)= الرجال
• D   = development (pembangunan) = عمارة
• J   = Justice (Keadilan) =  العدل
Gambar tersebut dibaca sebagai berikut :
1. Pemerintah (G) tidak dapat diwujudkan kecuali dengan Â
      implementasi Syari’ah (S)
2. Syari’ah (S) tidak dapat diwujudkan kecuali oleh pemerintah/penguasa (G)
3. Pemerintah (G) tidak dapat memperoleh kekuasaan kecuali oleh masyarakat (N)
4. Pemerintah G) yang kokoh tidak terwujud tanpa ekonomi (W) yang tangguh
5. Masyarakat (N) tidak dapat terwujud kecuali dengan ekonomi/kekayaan (W)
6. Kekayaan (W) tidak dapat diperoleh kecuali dengan pembangunan (D)
7 .  Pembangunan  (D) tidak dapat dicapai kecuali dengan keadilan (J)
8.   Penguasa/pemerintah (G) bertanggung jawab mewujudkan keadilan (J)
9.   Keadilan (J) merupakan mizan yang akan dievaluasi oleh Allah
Formulasi Ibnu Khaldun menunjukkan gabungan dan hubungan  variabel-variabel yang menjadi prasyarat mewujudkan sebuah negara (G). Variabel tersebut adalah  syari’ah (S), masyarakat (N),  kekayaan (W), pembangunan (D) dan keadilan (J)
Semua variabel tersebut bekerja dalam sebuah lingkaran yang dinamis saling tergantung dan saling mempengaruhi. Masing-masing variabel tersebut menjadi faktor yang menentukan kemajuan suatu peradaban atau kemunduran dan keruntuhannya. Keunikan konsep Ibnu Khaldun ini adalah tidak ada asumsi yang dianggap tetap (cateris  paribus) sebagaimana yang diajarkan dalam ekonomi konvensional saat ini. Karena memang tidak ada variabel yang tetap (konstan) . Satu variabel bisa menjadi pemicu, sedangkan variabel  yang lain dapat bereaksi  ataupun tidak dalam arah yang sama. Karena kegagalan di suatu variabel tidak secara otomotis menyebar dan menimbulkan dampak mundur, tetapi  bisa diperbaiki. Bila variabel yang rusak ini bisa diperbaiki, maka arah bisa berubah menuju kemajuan kembali. Sebaliknya, jika tidak bisa diperbaiki, maka arah perputaran lingkaran menjadi melawan jarum jam, yaitu menuju kemunduran..Namun bila variabel lain memberikan reaksi yang sama atas reaksi pemicu, maka kegagalan itu akan membutuhkan waktu lama untuk diidentifikasi penyebab dan akibatnya.
Hubungan variabel-variabel di atas dapat digambarkan sbb :
Â
 Bila masing-masing variabel itu digabung, relasi fungsional terwujud dalam formula
 G = f (S, N, W, D,J)      (1.1).
G adalah fungsi dari variabel (S, N, W, D, J). G ditempatkan sebagai variabel dependent, karena G dalam hal ini adalah kelangsungan peradaban, kejayaan atau kemunduran/keruntuhan, dipengaruhi oleh lima variabel tersebut. Secara sederhana bisa dibaca bahwa penguasa (G) bertugas dan bertangung jawab menerapkan syari’ah (S) , sebab tanpa syari’ah, masyarakat (N) akan kacau, negara akan runtuh. Negara juga  harus menjamin hak-hak masyarakat dan bertanggung jawab mewujudkan kesejahteraan masyarakat (N) agar masyarakat sejahtera/makmur (W), melalui pembangunan (D) yang adil ( J). Bila  variabel-variavel itu tidak dipenuhi, maka kekuasaan tinggal menunggu waktu runtuhnya.
Apabila relasi fungsional tersebut dimasukkan ke dalam model ekonometrika  (analisis statistik), maka hubungan varibel-variabel  itu dapat dirumuskan dalam persamaan regresi ganda sebagai berikut :
G =  a’ + b’S + c’N + d’W +e’D + f’J                         (1.2)
Dalam persamaan ini, G merupakan variabel dependen yang dipengaruhi oleh S, N, W, D dan J. Besarnya pengaruh tersebut dapat diukur secara matamatis sesuai dengan rumus analisis statitistik. Dengan demikian besarnya pengaruh masing-masing varibel dapat diukur dengan angka-angka (numerik), sehingga indikatornya tidak lagi bersifat kualitatif. Untuk menghitung besarnya pengaruh tersebut secara numerik digunakan analisis regresi ganda, karena variabel bebasnya banyak. Oleh karenaya banyaknya variabel bebas, maka  analisisnya  banyak didasarkan pada asumsi.
Sebagaimana disebut di awal, bahwa variabel-variabel tersebut saling berhubungan dan saling mempengaruhi, maka setiap variabel bisa menjadi variabel dependent dan yang lainnya varibale independent. Berikut ini relaso fungsional di mana Syari’ah merupakan variabel dependen sedang yang lainnya variabel independen yang dirumuskan sbb :
S =  a’ + b’G + c’N + d’W + e’D + fJ                   (1.3)
Di mana Syari’ah  (S) sebagai variabel dependen dipengaruhi oleh peranan negara (G) , ghirah dan peranan ummat (N), aspek kekayaan  (W) sebagai penunjang dan pembangunan (D) yang adil (J), termasuk pembangunan institusi pendidikan untuk menanamkan syari’ah.
Apabila W menjadi variabel dependen, maka rumusannya sbb :
W = a’ + b’D + c’J + d’G + e’N + f’S    (1.4)
Kesejahtraan/ kekayaan (W) dipengaruhi oleh adanya pembangunan (D) yang adil (J). W juga dipengaruhi oleh peranan negara (G), peranan ummat (N) dan tingkat pemahaman syari’ah (S).
Â
Apabila  N sebagai variabel dependen, maka rumusannya sbb :
N = a’ + b’G +c’ S +d’W + e’D +f’J          (1.5)
Agar rakyat (N) eksis, maka  peranan negara (G) sangat menentukan. Dengan demikian, variabel N sangat dipengaruhi oleh negara (G). Juga tentunya dipengaruhi oleh topangan kekayaan (W). Sebab tanpa kekayaan atau harta (mal),  maka N  tidak bisa diwujudkan. Dalam Islam sebagaimana dirumuskan Asy-Syatibi dan AlGhazali, harta adalah salah satu di antara lima kebutuhan dhururiyat (kebutuhan paling dasar). N juga dipengaruhi oleh adanya pembangunan (D) yang adil  (J). Tanpa pembangunan yang adil nasib rakyat akan terabaikan.
Apabila D menjadi variabel dependen, maka rumusannya sbb :
D = a’ + b’G + c’J + d’S + e’N +f’W   (1.6)
Pembangunan (D) dipengaruhi oleh peranan negara (G) dan keberhasilan pembangunan itu ditentukan (dipengaruhi oleh) keadilan (J) . Artinya jika pembangunan itu tidak adil, maka pembangunan itu pada hakikatnya gagal dan ini menjurus pada kemunduran peradaban. Pembangunan yang dijalankan harus sesuai dengan syari’ah (S), artinya ia tergantung pada nilai-nilai syari’ah (S). Pembangunan yang tidak berdasarkan syari’ah, adalah pembangunan yang matarelialistis-kapitalistik. Pembangunan juga harus ditopang oleh kemauan ummat (N) yang dilengkapi dengan triple capital utama, yaitu, human capital, inteligent capital dan organization capital.
Apabila J menjadi variabel dependen, maka rumusannya sbb :
J = a’ + b’ G + c’S +d’N + e’D + f’ S    (1.7)
Keadilan (J) dipengaruhi oleh peranan negara (G) atau penguasa yang adil pula. Untuk mewujudkan keadilan itu diperlukan  pemahaman syariah (S) dan komitmen kuat pemerintah (G) untuk mewujudkannya dalam pembangunan (D)  Penegakan keadilan (J) juga dipengaruhi oleh keinginan rakyat (N) untuk menegakkannya, jika masyarakatnya tidak memiliki komitmen untuk menegakkan kedilan, maka penegakan kedilan akan mendapat ganjalan. J juga dipengaruhi oleh S dan D. Meskipun pengaruh  D terhadap J  tidak kuat,  Variabel pembangunan (D) dan keadilan (J) perlu mendapat perhatian, sebagaimana variabel-variabel lain. Pembangunan  merupakan unsur panting dalam masyarakat, tanpa pembangunan masyarakat tidak akan maju dan berkembang.  Namun, pembangunan (D) tidak akan berarti tanpa keadilan. (J)
Semua jenis  korelasi variabel di atas, mulai  dari  persamaan regresi pada rumus 1,1 sampai dengan rumus 1.7  dapat dihitung dan diukur dengan menggunakan pendekatan alanisis statitistik yang kuantitatif . Sehingga hasilnya lebih memuaskan daripada pada sekedar  analisis kualitatif yang tak terukur.
M.Umer Chapra merumuskan pemikiran Ibnu Khaldun dengan gambar lingkaran, sebut saja lingkaran  keadilan.
Â
Negara hanya satu komponen dari beberapa komponen yang ada
maka upaya penegakan Islam dapat dimulai dari komponen yang paling mungkin di zaman dan wilayah tertentu. Ekonomi yang dilambangkan dengan W juga merupakan salah satu komponen dalam entitas lingkaran di atas.
• Kita bisa memulainya dari gerakan pemahaman ekonomi syari’ah (S), pengembangan kajian, sosialisasi dan mempraktekkanya dalam kehidupan ekonomi masyarakat (N). Upaya ini pada gilirannya akan meningkatkan kemakmuran/kesejahteraan (W) masyarakat. Masyarakat yang makmur jelas akan membayar zakat, infaq, sedeqah dan waqaf sebagai upaya mewujudkan keadilan ekonomi (justice).
• Ketika masyarakat Islam telah makmur, kaya (sejahtera),maka mereka bisa membangun (development) infra struktur seperti lembaga pendidikan dan pusat-pusat pelatihan, sarana ibadah, hotel syari’ah, gedung trade centre, sarana industri, jalan dan jembatan ke sektor produksi, dsb. Semua pembangunan ini hendaklah ditujukan untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan (justice) kesejahteraan masyakat.Â
• Ketika ekonomi kuat, maka negara /politik  (G) pun bisa dikuasai.Â
Gambar di atas juga menunjukkan siklus kemunduran negara atau al-muluk (G). Jika proses kemunduran negara menuju keruntuhan terjadi, maka arahnya adalah : melawan arah jarum jam :
Â
• Pembangunan (J & D) yang tidak adil mengakibatkan kesejahteraan rakyat yang sejati tidak terwujud, selanjutnya masyarakat menjadi lemah (tidak eksis), masyarakat akan kacau, yang mempengaruhi dan mengganggu pemahaman dan implementasi syari’ah. Ketika syari’ah telah roboh, maka G (daulah/al-mulk) pun runtuh.
Adapun siklus kemajuan peradaban Islam prosesnya adalah berputar seperti arah jarum jam :
• Tanamkan kesadaran syari’ah (S), kemudian
• Kembangkan masyarakat (N) sehingga tercipta masyarakat yang faham syari’ah
• Tingkatkan kekayaan (W) mereka
• Laksanakan pembangunan yang adil
• Barulah Tegakkan pemerintahan (G)
Maka jangan menegakkan negara di mana pemahaman syari’ah belum mantap dan ekonomi ummat belum kuat. Upaya Hizbut Tahrir untuk menegakkan khilafah akan mengalami kegagalan, jika pemahaman syari’ah tidak berhasil ditanamakna kepada ummat dan gerakan ekonomi syari’ah tidak jalan. Jadi, dari pemikiran Ibnu Khaldun ini dapat dipahami bahwa upaya penegakan negara tidak bisa secara mendadak dan instant, tetapi membutuhkan proses yang panjang dan tahapan gerakan yang komprehensif.
Gerakan ekonomi syari’ah yang sedang berlangsung sekarang ini, sangat kondusif dan signifikan untuk membangun (G). Pemahaman syari’ah (S) dan implementasi pembangunan ekonomi ummat akan mewujudkan masyarakat sejahtrera yang makmur (W) berdasarkan syari’ah. Apabila umat telah makmur, mereka dapat melaksanakan pembangunan  secara lebih adil. Bila gerakan ekonomi syari’ah ini, baik secara akademis maupun praktek berjalan  sukses (progress), maka akan bermuara pada penguasaan negara.
Umar Chapra menyatakan bahwa ummat Islam sebenarnya mampu menyajikan semua variabel dalam lingkaran keadilan menjadi kekuatan besar.  Tetapi sayangnya variabel-variabel itu  tidak digerakkan oleh pemerintah  (daulah). Pemerintah (G) mulai melupakan kewajiban-kewajiban dan tanggungjawabnya. Pemerintah gagal mengimplementsikan syari’ah (S) sebagai pedoman dan rujukan ketaatan. Mereka juga lalai dalam menjamin keadilan dan menyediakan fasilitas yang diperlukan rakyat (N),. Dampaknya pembangunan dan kemakmuran mengalami kemunduran. Inilah yang menjadi pangkal terjadi kemunduran peradaban Islam.
Pembagian Kerja (Division of Labour).
Dalam kedudukannya sebagai individu, manusia diciptakan dalam keadaan lemah dan membutuhkan bantuan orang lain (ta’awun). Manusia bisa menjadi kuat apabila  melebur diri  dalam masyarakat. Kesadaran tentang  kelemahan tersebut   mendorong manusia untuk bekerjasama dengan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. “Kesanggupan seseorang untuk mendapatkan makanannya sendiri, tidak cukup baginya untuk mempertahankan hidupnya, karena kebutuhannya bukan sekedar makanan. Bahkan untuk mendapatkan sedikit makanan pun, misalnya kebutuhan gandum untuk makan satu hari saja, manusia membutuhkan orang lain. Pembuatan gandum, jelas membutuhkan berbagai pekerjaan (menggiling, mengaduk dan memasak). Tiap-tiap pekerjaan tersebut membutuhkan alat-alat yang mengharuskan adanya tukang kayu, tukang besi, tukang membuat periuk dan tukang-tukang lainnya. Andaikan pun misalnya, ia bisa makan gandum dengan tidak usah digiling lebih dahulu, ia tetap membutuhkan pekerjaan orang lain, sebab ia baru bisa mendapatkan gandum yang belum digiling itu setelah dilakukan berbagai pekerjaan, seperti menanam, menuai dan memisahkan gandum itu dari tangkainya. Bukankah semua proses ini membutuhkan banyak alat dan pekerjaan.Â
Jadi,  mustahil bagi seseorang untuk  melakukan semua atau sebagian pekerjaan-pekerjaan tersebut. Karena itu merupakan keharusan baginya untuk mensinergikan (ta’awun)  pekerjaannya dengan pekerjaan orang lain. Manusia membutuhkan kerjasama ekonomi. Dengan kerja sama dan tolong-menolong dapat dihasilkan bahan makanan yang cukup untuk waktu yang lebih panjang dan jumlah yang lebih banyak. ” . Untuk itu diperlukan adanya pembagaian kerja (division of labour) antara individu dalam masyarakat, karena manusia tidak bisa  memenuhi kebutuhannya sendiri, pasti tergantung pada orang lain.
Menurut Ibn Khaldun,  sebagaimana yang ia kemukakan pada bab kelima al-muqaddimah, ada tiga kategori utama dalam kerja: pertanian, perdagangan dan berbagai kegiatan lainnya.
Sarana produksi yang paling sederhana adalah pertanian. Pekerjaan ini, menurut Ibn Khaldun, tidak memerlukan ilmu dan ia merupakan “penghidupan orang-orang yang tidak punya dan orang-oarng desa”. Oleh karena itu pekerjaan ini jarang dilakukan oleh orang-orang kota dan orang-orang kaya.  Di sini kelihatan Ibn Khaldun meletakkan pertanian pada peringkat pekerjaan yang sedikit lebih rendah daripada pekerjaan profesi orang-orang kota. Penilaian Ibnu Khaldun ini setidaknya disebabkan tiga  alasan. Pertama, tidak memerlukan ilmu yang luas dan dalam, sebab siapa saja bisa menjadi petani tanpa harus sekolah pertanian. Analisa ini dikemukakan nya karena pada saat itu kondisi masyarakat masih sederhana dan belum ada fakultas pertanian seperti sekarang. Kedua, bila ditinjau dari segi besarnya penghasilan, para petani umumnya berpenghasilan rendah dibanding orang-orang kota.  Ketiga, para petani diwajibkan membayar pajak. Menurut Ibn Khaldun orang-orang yang membayar pajak adalah orang-orang yang lemah, sebab orang-orang yang kuat tidak mau membayar pajak.  Alasan ketiga ini juga sifatnya kondisional yang berbeda dengan kondisi modern sekarang ini.
Perdagangan
Selanjutnya Ibnu Khaldun menjelaskan bahwa para petani menghasilkan hasil pertanian lebih banyak dari yang mereka butuhkan. Karena itu  mereka menukarkan kelebihan produksi mereka dengan produk-produk lain yang mereka perlukan. Dari sinilah timbul perdagangan (tijarah). Jadi, pekerjaan perdagangan ini secara kronologis timbul setelah adanya produksi pertanian Seperti telah dikemukan, perdagangan adalah upaya memproduktifkan  modal yaitu dengan membeli barang-barang dan berusaha menjualnya dengan harga yang lebih tinggi. Ini dijalankan, baik dengan menunggu meningkatnya harga pasar atau dengan membawa (menjual) barang-barang itu ke tempat yang lebih membutuhkan, sehingga akan didapat harga yang lebih tinggi, atau kemungkinan lain dengan menjual barang-barang itu atas dasar kredit jangka panjang.Â
Selanjutnya Ibnu Khaldun, mengatakan bahwa laba perdangangan yang diperoleh  pedagang akan kecil bila modalnya kecil. Tetapi bilamana kapital besar maka laba tipis pun akan merupakan keuntungan yang besar”.  Perdagangan menurutnya  adalah “pembelian dengan harga murah dan penjualan dengan harga mahal”.  Pekerjaan pedagang ini, menurut Ibn Khaldun, memerlukan prilaku tertentu bagi pelakunya, seperti  keramahan dan  pembujukan. Namun para pedagang sering kali melakukan kebiasaan mengelak dari jawaban yang sebenarnya (dusta), dan pertengkaran”, karena itu para pedagang selalu mengadukan persoalan sengketa perdagangan kepada hakim Â
Ibnu Khaldun juga mengkritik para pejabat dan penguasa yang melakukan perdagangan.  Hal ini agaknya dimaksudkan Ibnu Khaldun agar para penguasa bisa berlaku fair terhadap para pedagang. Point ini menjadi penting diterapkan pada masa kini, agar tidak terjadi monopoli proyek oleh penguasa yang pengusaha.
Perindustrian
Perindustrian, menduduki peringkat budaya yang  tinggi dan lebih kompleks ketimbang pertanian dan perdagangan. Perindustrian umumnya terdapat pada kawasan-kawasan perkotaan di mana penduduknya lebih mencapai peringkat kebudaan yang lebih maju. “Di kota-kota kecil jarang terdapat industri-industri  kecuali industri yang sederhana. Apabila peradaban (civilization) semakin meningkat dan kemewahan semakin meluas, maka industri benar-benar akan tumbuh dan berkembang dengan nyata”.  Jadi, setiap kali peradaban semakin meningkat maka semakin berkembanglah industri, karena antara keduanya terjalin hubungan yang erat. Industri-industri yang  kompleks dan beraneka ragam itu membutuhkan banyak pengetahuan, skills, latihan dan pengalaman. Oleh karena itu individu-individu yang bergerak di bidang ini harus memiliki spesialisasi. Menurut Ibn Khaldun kegiatan perindustrian ini membutuhkan bakat praktis dan ilmu pengetahuan”.Â
Ibn Khaldun mengklasifikasikan industri menjadi dua, pertama, industri yang memenuhi kebutuhan manusia, baik yang primer  maupun yang skunder, dan kedua industri yang khusus bergerak di bidang ide/pemikiran, seperti “penulisan naskah buku-buku, penjilidan buku, profesi sebagai penyanyi, penyusunan puisi, pengajaran ilmu, dan lain-lain sebagainya”.  Ibn Khaldun juga memasukkan profesi tentara dalam klasifikasi yang terakhir ini.
Spesialisasi di bidang industri tidak hanya bergerak secara individual, tapi juga bercorak regional atau dengan kata lain ada kawasan tertentu yang memiliki keahlian dalam suatu bidang industri sementara  kawasana lainnya memiliki keahlian dalam industri lainnya sesuai dengan kesiapan masing-masing kawasan.
Pembagian kerja di atas berdasarkan pembagian masyarakat menjadi dua, yakni masyarakat desa dan masyarakat kota. Masyarakat desa bergerak di bidang pertanian dan pemeliharaan hewan. Sedangkan masyarakat kota bergerak di bidang perdagangan dan perindustrian. Sebagian para penulis secara keliru, memandang pengkatagorian masyarakat desa hanya didasarkan pada penggembalaan hewan saja. Ini terjadi karena kekeliruan memahami kata “ra’yu”, yang menurut mereka berarti pemgembalaan hewan. Di antara yang berpendapat yang demikian itu ialah Gaston Bouthoul dalam karya Ibn Kaldoun, sa philosophie sociale,  dan Hanna al-Fakhuri dan Khalil al-Jarr dalam karyanya Tarikh al-Falsafah al-‘Arabiyyah. Hanna al-Fakhuri dan Khalil al-Jarr berpendapat bahwa Ibn Khaldun mengklasifikasikan bangsa-bangsa berdasarkan pola produksinya menjadi tiga kategori: para pengembala yang tersebar di tanah-tanah dataran rendah dan pegunungan, kaum baduwi dan nomaden, dan penduduk kota.
Kekeliruan dalam memahami makna kata “ru’ya”, tersebut timbul karena kata itu dipahami dalam maknanya pada masa kita ini. Padahal kata itu bagi Ibn Khaldun memiliki makna yang lain, yakni orang-orang yang tinggal di luar kota, terlepas mereka itu pengembala yang nomaden atau petani yang menetap. Kata Ibn Khaldun: “Pendapat kita bahwa kehidupan desa mendahului dan menjadi asal kehidupan kota, dikuatkan dengan kenyataan bahwa penyelidikan tentang nenek moyang penduduk kota mana saja akan memberikan bukti bahwa sebahagian besar mereka berasal dari desa yang bedekatan dengan kota tempat nenek moyang mereka itu. Mereka datang sewaktu mereka sudah dapat memperbaiki kehidupannya dan beralih kepada kehidupan yang penuh kesengajaan dan kemewahan yang ada di kota. Ini menunjukkan bahwa masyarakat desa lebih dulu terwujud ketimbang masyarakat kota”.  Sementara pada tempat lain ia mengatakan: “Dan untuk mencukupi kebutuhannya para petani dan peternak hewan, terpaksa pergi ke teempat-tempat lain yang masih terbuka luas, yang tidak terdapat di kota-kota, untuk persawahan, pengembalaan,  dan sebagainya…
Yang dimaksud dengan orang kota ialah orang-orang yang tinggal di kota-kota. Di antara mereka ada yang memperoleh penghidupannya dari industri dan perdagangan. Pengahasilan mereka lebih besar daripada penghasil kelompok yang bekerja dalam bidang pertanian dan peternakan hewan yang tinggal di desa”.
Pendapat Ibn Khaldun tersebut di atas hampir sejalan dengan pendapat Marx yang dikemukakannya dalam karyanya The German Ideology. Kata Marx: “Pembagaian kerja dalam suatu bangsa pertama-tama akan membuat terpisahnya kerja industrial dan perdagangan dari kerja pertanian, dan juga membuat terpisahnya desa dari kota”.  Kesamaan itu juga terdapat dalam teks lain dalam karya Marx itu.
Memang kadang-kadang ada persamaan antara Ibn Khladun dan Marx, khususnya dalam hal yang berkenaan dengan fase pengorganisasian negara. Para penguasa terpaksa pindah ke kota dan harus mengolah administrasinya, antara lain dengan membentuk badan kepolisan dan memberlakukan pajak. Kesamaan pendapat itu juga terdapat dalam hal yang berkenaan dengan kehidupan di kota, yang penuh kemewahan dan orang-orang yang tenggelam dalam kelezatan hidup.
Ibn Khaldun, dalam mengkaji perkembangan berbagai masyarakat, menekankan pentingnya pembagian kerja dalam masyarakat tersebut. Ia mengurutkan bangsa-bangsa dan sistem-sistem yang ia kaji sesuai dengan pola produksi ekonomisnya. Roger Garaudy, dalam salah satu makalahnya tentang Ibn Khaldun, mengatakan bahwa Ibn Khaldun selalu mempergunakan kategori-kategori agama, ras, periode dan geografi dalam membandingkan antara masyarakat desa dan masyarakat kota, seakan-akan Ibn Khaldun mendapatkan adanya pertentangan antar kelas di antara kedua masyarakat itu.
Menurut Ibn Khaldun, fase ekonomi yang pertama dalam kehidupan suatu bangsa ialah fase kehidupan masyarakat desa, yakni fase yang merupakan cikal bakal kebudayaan. “Masyarakat desa lebih dahulu daripada masyarakat kota, dan pedesaan adalah asal kebudayaan dan kota adalah perluasannyaâ€

Selama ini kalau kita berbicara tentang muamalah, terutama ekonomi, kita akan berbicara tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Hal ini memang merupakan prinsip dasar dari muamalah itu sendiri, yang menyatakan: “Perhatikan apa yang dilarang, diluar itu maka boleh dikerjakan.” Tetapi pertanyaan kemudian mengemuka, seperti apakah ekonomi dalam sudut pandang Islam itu sendiri? Bagaimana filosofi dan kerangkanya? Dan bagaimanakah ekonomi Islam yang ideal itu?

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka sebenarnya kita perlu melihat bagaimanakah metodologi dari ekonomi Islam itu sendiri. Muhammad Anas Zarqa (1992), menjelaskan bahwa ekonomi Islam itu terdiri dari 3 kerangka metodologi. Pertama adalah presumptions and ideas, atau yang disebut dengan ide dan prinsip dasar dari ekonomi Islam. Ide ini bersumber dari Al Qur’an, Sunnah, dan Fiqih Al Maqasid. Ide ini nantinya harus dapat diturunkan menjadi pendekatan yang ilmiah dalam membangun kerangka berpikir dari ekonomi Islam itu sendiri. Kedua adalah nature of value judgement, atau pendekatan nilai dalam Islam terhadap kondisi ekonomi yang terjadi. Pendekatan ini berkaitan dengan konsep utilitas dalam Islam. Terakhir, yang disebut dengan positive part of economics science. Bagian ini menjelaskan tentang realita ekonomi dan bagaimana konsep Islam bisa diturunkan dalam kondisi nyata dan riil. Melalui tiga pendekatan metodologi tersebut, maka ekonomi Islam dibangun.

Ahli ekonomi Islam lainnya, Masudul Alam Choudhury (1998), menjelaskan bahwa pendekatan ekonomi Islam itu perlu menggunakan shuratic process, atau pendekatan syura. Syura itu bukan demokrasi. Shuratic process adalah metodologi individual digantikan oleh sebuah konsensus para ahli dan pelaku pasar dalam menciptakan keseimbangan ekonomi dan perilaku pasar. Individualisme yang merupakan ide dasar ekonomi konvensional tidak dapat lagi bertahan, karena tidak mengindahkan adanya distribusi yang tepat, sehingga terciptalah sebuah jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin.
Pertanyaan kemudian muncul, apakah konsep Islam dalam ekonomi bisa diterapkan di suatu negara, misalnya di negara kita? Memang baru-baru ini muncul ide untuk menciptakan dual economic system di negara kita, dimana ekonomi konvensional diterapkan bersamaan dengan ekonomi Islam. Tapi mungkinkah Islam bisa diterapkan dalam kondisi ekonomi yang nyata?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, Umar Chapra (2000) menjelaskan  bahwa terdapat dua aliran dalam ekonomi, yaitu aliran normatif dan positif. Aliran normatif itu selalu memandang sesuatu permasalahan dari yang seharusnya terjadi, sehingga terkesan idealis dan perfeksionis. Sedangkan aliran positif memandang permasalahan dari realita dan fakta yang terjadi. Aliran positif ini pun kemudian menghasilkan perilaku manusia yang rasional. Perilaku yang selalu melihat masalah ekonomi dari sudut pandang rasio dan nalarnya. Kedua aliran ini merupakan ekstrim diantara dua kutub yang berbeda.

Lalu apa hubungannya kedua aliran tersebut dengan pelaksanaan ekonomi Islam? Ternyata hubungannya adalah akan selalu ada orang-orang yang mempunyai pikiran dan ide yang bersumber dari dua aliran tersebut. Jadi atau tidak jadi ekonomi Islam akan diterapkan, akan ada yang menentang dan mendukungnya. Oleh karena itu sebagai orang yang optimis, maka penulis akan menyatakan ‘Ya’, Islam dapat diterapkan dalam sebuah sistem ekonomi.

Tetapi optimisme ini akan dapat terwujud manakala etika dan perilaku pasar sudah berubah. Dalam Islam etika berperan penting dalam menciptakan utilitas atau kepuasan (Tag El Din, 2005). Konsep Islam menyatakan bahwa kepuasan optimal akan tercipta manakala pihak lain sudah mencapai kepuasan atau hasil optimal yang diinginkan, yang juga diikuti dengan kepuasan yang dialami oleh kita. Islam sebenarnya memandang penting adanya distribusi, kemudian lahirlah zakat sebagai bentuk dari distribusi itu sendiri.

Maka, sesungguhnya kerangka dasar dari ekonomi Islam didasari oleh tiga metodolodi dari Muhammad Anas Zarqa, yang kemudian dikombinasikan dengan efektivitas distribusi zakat serta penerapan konsep shuratic process (konsensus bersama) dalam setiap pelaksanaannya. Dari kerangka tersebut, insyaAllah ekonomi Islam dapat diterapkan dalam kehidupan nyata. Dan semua itu harus dibungkus oleh etika dari para pelakunya serta peningkatan kualitas sumber daya manusianya (Al Harran, 1996).  Utilitas yang optimal akan lahir manakala distribusi dan adanya etika yang menjadi acuan dalam berperilaku ekonomi. Oleh karena itu semangat untuk memiliki etika dan perilaku yang ihsan kini harus dikampanyekan kepada seluruh sumber daya insani dari ekonomi Islam. Agar ekonomi Islam dapat benar-benar diterapkan dalam kehidupan nyata, yang akan menciptakan keadilan sosial, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakatnya.

Wallahu ‘alamu bishowwab.

0 Komentar:

Posting Komentar